A. Hak Pemohon Informasi
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.